- Home>
- Warkat dan Prosedur Kliring
Posted by : Panji Afrialdo
Selasa, 12 Mei 2020
Warkat
Kliring
Warkat yang
dikliring kan adalah :
*Cheque bank lain
*Bilyet Giro bank lain
*Surat perintah bayar lain
*Penerbitan wesel
Kesemua warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan
bernilai nominal penuh
Prosedur
Kliring
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring
(dilihat dari sisi bank)
*Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring
(Nota debet/kredit keluar)
*Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliring
(Nota debet/kredit masuk)
*Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak
memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar