• Posted by : Panji Afrialdo Selasa, 12 Mei 2020


    Warkat Kliring
    Warkat yang dikliring kan adalah :
    *Cheque bank lain
    *Bilyet Giro bank lain
    *Surat perintah bayar lain
    *Penerbitan wesel
    Kesemua warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh
    Prosedur Kliring
    Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
    *Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
    *Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk)
    *Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

    0 komentar

  • Copyright © 2013 - Gunadarma University - All Right Reserved

    Pnjfr's Blog Powered by Blogger - Designed by djogzs